
Pacitan, – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan Jl. WR Supratman No. 14 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan, pada Selasa (20/01/2026) telah dilaksanakan kegiatan Apel Gelar Kesiapan Pengamanan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Letkol Arh. Imam Musahirul, S.H., M.I.P Dandim 0801/Pacitan,Para Kasi Kejaksaan Negeri Pacitan, Kapten Inf Toto Dwi Wahyudi Pasiops Dim 0801/ Pacitan, Kapten Cke Andig Arifianto Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, Anggota Dim 0801 Pacitan, Staf Kejaksaan Negeri Pacitan serta diikuti sekitar 50 orang, penanggung jawab Bpk. Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dalam amanat Farriman Isandi Siregar, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengatakan bahwa Apel Gabungan menjadi titik awal yang strategis dalam memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi kelembagaan yang solid, khususnya dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan institusi kejaksaan, serta menjaga stabilitas nasional. Melalui apel gabungan, kedua institusi menegaskan kesamaan visi dan tujuan dalam mengawal kepentingan negara serta menjamin supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia, “ujar Kajari Farriman Isandi Siregar dalam sambutannya.
Farriman juga menambahkan bahwa kerja sama yang diawali melalui Apel Gabungan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan TNI menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan keamanan ke depan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, “tambahnya.

Ada 8 poin kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Panglima TNI yang menjadi dasar sinergi kedua institusi yang di bacakan Farriman selaku Kajari Pacitan diantaranya :
1. Pengamanan Kejaksaan, TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap gedung, personel, dan kegiatan Kejaksaan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum.
2. Penegakan Hukum dan Ketertiban, Kerja sama dalam mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, guna menjaga ketertiban dan stabilitas nasional.
3. Bantuan Militer kepada Kejaksaan TNI dapat memberikan bantuan militer kepada Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan apabila dibutuhkan dalam kondisi tertentu.
4. Pertukaran Data dan Informasi, Kedua pihak melakukan koordinasi dan pertukaran data serta informasi yang relevan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
5. Pendidikan dan pelatihan bersama penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memperkuat profesionalisme aparat.
6. Pendampingan hukum dan Intelijen sinergi dalam bidang intelijen dan pendampingan hukum untuk mencegah serta menangani potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum.
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana kerja sama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua institusi guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas.
8. Koordinasi dalam penanganan perkara tertentu koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara, keamanan nasional, dan objek vital strategis.
Sebagai penutup Kajari Farriman mengatakan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan TNI bukan hanya bersifat seremonial semata, melainkan merupakan komitmen nyata dalam membangun sinergi kelembagaan yang berkelanjutan.
“Kolaborasi ini diwujudkan melalui langkah-langkah konkret seperti pengamanan institusi kejaksaan, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan bersama, serta koordinasi dalam penegakan hukum dan menjaga stabilitas nasional, sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi kelancaran tugas negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pertahanan,”tutup Farriman dalam amanatnya.
Sementara itu usai Apel Gelar Kesiapan Pengamanan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dandim 0801/Pacitan Letkol Arh Imam Musahirul, S.H., M.I.P mengatakan bahwa ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel, sarana, dan prasarana pengamanan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
“Kegiatan ini menjadi wujud sinergi dan koordinasi antar-instansi guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif dalam penyelenggaraan penegakan hukum,”ungkap Dandim Letkol Imam.
Dandim juga menambahkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan komitmen bersama dalam pelaksanaan pengamanan, baik secara preventif maupun represif.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terwujud peningkatan profesionalisme, efektivitas pengamanan, serta perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan aset negara demi mendukung terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,”pungkas Dandim.
