Daerah

Ini Tanggapan Peneliti Pendidikan Doni Koesoema Mengenai Lahan Hibah untuk SMK N Ngadirojo

Joko Wiyono
×

Ini Tanggapan Peneliti Pendidikan Doni Koesoema Mengenai Lahan Hibah untuk SMK N Ngadirojo

Sebarkan artikel ini
SMK N Ngadirojo Pacitan (Foto: TVonenews.com)

NUSANTARAMERDEKA,- Pembelian lahan yang diperuntukkan sebagai lahan untuk kegiatan praktek siswa jurusan pertanian di SMK Negeri Ngadirojo Pacitan yang dihibahkan oleh Komite dari hasil sumbangan orang tua siswa sebesar Rp. 900.000 telah menuju bapak baru pemanggilan pihak Kepolisian Resor Pacitan.

Tentu saja dengan adanya polemik ini pihak kepolisian Resor Pacitan perlu bekerja keras untuk menuntaskan permasalahan yang ada.

Masalah pembelian lahan yang dilakukan komite yang kemudian dihibahkan kepada pihak sekolah yang menurut peneliti dan Konsultan Pendidikan Doni Koesoema A,MEd, diperbolehkan, namun perlu mengetahui kemampuan orang tua murid.

Sumbangan orang tua murid di SMK N Ngadirojo Pacitan yang ditetapkan dengan besaran Rp. 900.000 per orang tua siswa yang kemudian untuk dibelikan lahan untuk praktek murid-murid jurusan pertanian yang menjadi sorotan di beberapa media online sangat menarik untuk terus ditelusuri. Apalagi sudah ada panggilan dari pihak Kepolisian Resor Pacitan. Tentunya ini menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah yang diduga selalu mengatasnamakan sumbangan sukarela dengan jumlah yang ditetapkan oleh pihak komite.

“Bahwa masyarakat memberikan sumbangan untuk pembangunan sekolah negeri, itu tidak ada larangan. Tapi ini sebenarnya tugas Pemerintah.  perluasan sekolah dan pembangunan sekolah adalah tanggungjawab Pemda dan dianggarkan dengan APBN atau APBD,” kata pengamat pendidikan Doni Koesoema A, STF, MEd, Peneliti dan Konsultan Pendidikan melalui pesan Whats App Masangernya, Kamis (23/1/25).

Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan jika pembelian lahan dilakukan oleh komite akan ada dugaan banyak penyelewengan dan justru merugikan masyarakat. Bahkan menurutnya di beberapa sekolah negeri yang mendapat dana hibah ada masalah belakangan karena pewaris nuntut hak.

Kejadian ini pun membuat Doni Koesoema prihatin dengan adanya sumbangan yang disamaratakan. “Yang saya permasalahkan adalah sumbangan kok rata semua jumlahnya… ini ada indikasi pungutan liar dan melanggar peraturan,” lanjutnya.

Sebagai peneliti dan juga konsultan pendidikan Doni berharap pihak kepolisian harus jelas pasal-pasal tuntutannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar pungutan liar (Pungli) hilang karena bisa berdampak negatif pada masyarakat jika kejjadian ini berulang secara terus menerus.

*