NUSANTARAMERDEKA,- Dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) yang melibatkan oknum anggota Polisi berbuntut panjang.
AKBP Bintoro , yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria, sebagai Kanit Resmob Satreskrim Metro Jaksel diduga melakukan pemerasan.
Tak hanya mereka, kasus tersebut juga berimbas ke AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian yang saat ini terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,’ kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/25).
Choirul Anwar menambahkan, untuk AKP Zakaria diberikan sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus tersebut dan diduga mengetahui tata kelola keuangan yang diberikan oleh tersangka pembunuhan.
“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” paparnya.
Selain itu, Choirul Anwar menjelaskan dari dasar penyebutan di dalam sidang tersebut yang dijelaskan secara detail oleh pihak Komisi Kode Etik, katogorinya penyuapan bukan pemerasan.
Sedangkan untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel) yang juga ikut terkena imbasnya, Choirul menyebutkan masih berproses karena ada pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya banyak, sekitar 16 orang.
Keputusan Pemecatan terhadap AKBP Bintoro membuatnya mengajukan banding. Bahkan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana juga mengajukan banding.
“Semuanya banding,” kata Choirul Anam.
Untuk korban pemerasan tidak dapat hadir dalam persidangan karena merupakan tersangka kasus pembunuhan.