NUSANTARAMERDEKA, – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Yoni Septy Sabara alias YSS pada Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi a de charge (saksi yang dihadirkan oleh terdakwa). Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pada pada 15.30 WIB alias mundur ± 2,5 jam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sidang tersebut dilakukan secara sebentar karena ketika hakim menanyakan apakah masih ada upaya perdamaian, Yoni melalui kuasa hukumnya Arief Mulyadi menjawab “iya,” sehingga sidang ditunda pekan depan.
Diketahui, Yoni Septy Syah Sabara bersama dua rekannya bernama El Koko Hariyono dan Samuel diduga telah melakukan penggelapan uang milik Cepi Bismara, seorang pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat. Namun sayangnya kedua rekan Yoni Septy Syah belum ditangkap karena masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Ditemui usai menjadi saksi di persidangan pekan lalu, Cepi Bismara mengatakan waktu itu anaknya ingin bersekolah di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur. Cepi pun ditawari bantuan oleh Yoni Sabara (Terdakwa), lalu diaturlah pertemuan dengan dua rekan terdakwa El Koko Hariyono yang bekerja sebagai Lawyer dan Samuel (DPO) yang merupakan anggota salah satu Parpol di Restoran Hotel Grand Dhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, saya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta yang akan digunakan untuk biaya meloloskan beberapa tahap ujian, setelah disepakati selanjutnya saya mulai menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa,” katanya di Jakarta, Rabu (25/6/2025) lalu.
Lanjut Cepi, pertama saya mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta pada tanggal 8 Mei 2023, kedua Rp 100 juta di tanggal 13 Juni 2023, ketiga Rp 30 juta pada tanggal 18 Juni 2023, keempat Rp 10 juta tanggal 3 Juli 2023. Kelima Rp 30 juta pada tanggal 6 Juli 2023, ke-enam Rp 100 juta dan Rp 30 juta pada tanggal 7 Juli 2023.
“Setelah uang tersebut diterima seluruhnya oleh terdakwa sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), diberikan kepada El Koko Hariyono (DPO) sebesar Rp.39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan El Koko Hariyono (DPO) untuk biaya sewa apertemen selama di Jakarta, biaya makan, biaya laundry, biaya nongkrong di cafe, biaya belanja kebutuhan harian hingga total uang yang digunakan sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
Cepi menjelaskan sedangkan sisanya terdakwa serahkan kepada Samuel sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan seseorang yang mengaku bernama sdr. Menur sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mengaku dapat membantu meloloskan seluruh tahapan ujian sekolah Politeknik Penerbangan Surabaya di Jakarta. Yang kenyataannya baik terdakwa maupun yang lainnya tidak ada kaitannya dan bukan merupakan panita seleksi dari pihak dari sekolah Politeknik Penerbangan Surabaya itu sendiri.
“Kemudian pada saat pengumuman seleksi ujian diumumkan anak saya Denis Anchery Bismara dinyatakan tidak lolos sehingga saya pun meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan. Tetapi terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan perbuatan terdakwa saya laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.
Perihal adanya dugaan petinggi penyelenggara negara dan anggota partai politik yang ikut menikmati uang tersebut, Arief Mulyadi selaku kuasa hukum Yoni Septy Syah membantahnya.”Tidak ada itu oknum petinggi partai, mungkin anggota saja. Dalam sidang selanjutnya kami juga masih berharap ada upaya perdamaian untuk menyelesaian persoalan ini,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Rabu (2/7/2025).
Menurut informasi, Yoni Septy Syah Sabara merupakan family dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Eddy Sabara, jika hal tersebut benar sungguh sangat memprihatikan.