“Akhirnya pelaku mutilasi ditemukan dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian sehingga kasusnya makin terungkap”
Malam itu, Minggu (19/1/2025) korban UK (29) bertemu dengan Rohmad Tri Hartanto (30) di sebuah hotel di Kota Kediri. Mereka kemudian nampak asyik mulai mengobrol. Namun tiba-tiba di tengah obrolan, sekitar kurang lebih pukul 22.00 W.I.B. terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Karena merasa marah, dari pengakuan tersangka ini korban dicekik. Karena cekikan ini korban pun tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia sehingga membuat tersangka merasa panik.
Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian menghubungi temannya yakni MAM untuk menemani pelaku mengambil koper merah, tali pramuka hingga kantong kresek warna hitam di rumah pelaku.
Korban yang sudah tak bernyawa ini pun ditinggal oleh tersangka di dalam hotel. Tersangka kemudian keluar hotel untuk mencari sesuatu. Di tengah perjalanan, tersangka menyempatkan singgah di minimarket daerah Kediri untuk membeli pisau. Setelah itu dirinya bersama temannya kembali ke hotel dimana mayat UK masih tergeletak di sana.
Sekira pukul 01.30 WIB pada Januari (20/1/25) pelaku meminta temannya pulang dan menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Melihat UK yang sudah menjadi mayat ini, pelaku mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah. Namun naas, korban tersebut tidak muat dimasukkan ke dalam koper. Niat sadis pun mulai merasuki jiwanya. Pelaku memotong bagian kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban yang kemudian potongan tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek lalu dimasukkan ke dalam koper.
“Awalnya korban akan saya masukkan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian dimutilasi. Di awali kepala korban, kemudian diupayakan masuk tidak cukup lagi, kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, diupayakan lagi dimasukan tidak cukup, terkahir betis di mutilasi setelah itu yang bersangkutan merencakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki,” terang Rohmad.
Setelah mayat tersebut masuk ke dalam koper merah, pelaku kemudian menghubungi temannya untuk membantunya membawa koper merah untuk ditaruh di rumah kosong milik nenek pelaku yang berada di Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
Setelah semua beres, pelaku lalu berangkat ke Surabaya dengan tujuan menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang. Setelah melalui kesepakatan, akhirnya mobil ini terjual dengan harga Rp. 57 juta.
Dikeesokan harinya, pelaku kembali ke rumah neneknya, Tulungagung dan mengambil koper yang sebelumnya sudah diisolasi menggunakan lakban dan plastik wrap. Pada pukul 18.30 WIB, pelaku kemudian membawa koper tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil yang disewanya.
Mobil itu kemudian melaju menuju tempat pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi. “Yang pertama kali saya buang bagian kaki di Trenggalek. Sebetulnya upaya untuk membuang kepala ini sempat saya lakukan, namun pada saat membuang kepala terbentur dari jendela sehingga kembali kepalanya itu urung saya buang, ” jelasnya.
Masih adanya bagian mayat yang belum di buang, pelaku ini kemudian melanjutkan perjalanannya menuju daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dan membuang kaki korban di sana.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” pungkas dia.
Mayat Ditemukan dan Dimakamkan
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1) menemukan kopor merah yang ternyata berisi mayat sehingga menggemparkan warga sekitar. Penemuan ini kemudian oleh pihak kepolisian Satreskrim Ngawi bersama dengan Tim Kedokteran Forensik melakukan visum, dimana dari hasil tersebut diyakini korban kasus mutilasi.
Tak lama berselang penemuan mayat di Ngawi tersebut, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka yang diyakini telah melakukan mutilasi terhadap korban UK warga Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Kacamatan Garum, Kabupaten Blitar ini pada Sabtu (25/1/25) sekitar pukul 24.00 WIB.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian Polres Ngawi dengan Tim Jatanras Polda Jatim melakukan pencarian mayat korban bersama dengan tersangka, karena mayat tersebut tidak hanya di buang di satu tempat, melainkan tiga tempat di berbagai kebupaten.
Akhirnya mayat yang sudah di ketemukan dan diyakini oleh pihak keluarga merupakan anggota keluarganya ini akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Garum Blitar.
Korban Pernah Nikah Tiga Kali
Uswatun diketahui telah menikah tiga kali, dimana dua di antaranya berakhir dengan perceraian.
“Nikah pertama kali itu dengan warga Srengat, Blitar nikah resmi dan punya anak satu, tapi cerai. Nikah lagi (siri) dengan orang Lumajang juga punya anak satu, dan cerai,” ungkap Khalim keluarga korban yang dilansir dari chanel youtube.
Khalim melanjutkan, dari suami pertama UK memiliki anak yang sekarang berusia 10 tahun. Lalu, anak yang satu lagi dari suami kedua usianya 7 tahun.
Pelaku Disangkakan Pasal Berlapis
Setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, Rohmad disangkakan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan Subsider 351 KUHP. dirinya tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.