Daerah

GLI Beroperasi Sebentar, Kades Cokrokembang Tak Tahu Menahu

Moh Khadlel
×

GLI Beroperasi Sebentar, Kades Cokrokembang Tak Tahu Menahu

Sebarkan artikel ini
Papan Peringatan di Sekitar GLI

NUSANTARAMERDEKA,-Kegiatan penambangan yang berada di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan,Kabupaten Pacitan yang dilakukan oleh PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia karena dugaan pelanggaran terhadap peraturan Undang-Undang di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan/ atau perizinan Lingkungan Hidup.

Kenyataannya meskipun sudah dipasangi dengan tulisan tersebut dan telah dihentikan kegiatan pertambagannya sejak bulan Juli 2024 lalu oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tambang tersebut diketahui masih beroperasi selama 2 hari dari 6 – 7 Januari 2025.

Hal ini diakui oleh Kepala Desa Cokrokembang Gunadi, dimana pada tanggal tersebut masih ada kegiatan pengambilan entah itu material ataupun sejenisnya hingga selama dua hari. “Masih ada waktu itu sekitar dua hari mereka melakukan pengambilan sekitar di hari pertama itu 3 truk dan hari ke dua 4 truk kalau gak salah. Itu pun juga dilakukan pada malam hari,” katanya, Selasa (14/1/25).

Dugaan Pengambilan Material di GLI Kluwih, Pacitan

Kepala Desa Cokrokembang ini pun juga sebenarnya tidak mengetahui siapa yang memberi ijin pertambangan itu beroperasi lagi. “Jadi kemarin setelah realisasi ganti rugi gagal panen dari Gakkum KLHK, pihak GLI ada yang datang ke desa meminta izin untuk mengeluarkan material yang ada di dalam terowongan dengan berbagai alasan. Salah satunya mengatakan berbahaya jika material itu tidak segera di keluarkan,” jelas Gunadi. Namun kami tetap tidak bisa mengizinkan sebelum ada surat resmi dari Balai Gakkum Provinsi. Tetapi kami kaget, tiba-tiba mendapat laporan dari warga bahwa tambang tersebut kembali beroperasi,” terangnya.

Selain itu, mengenai kompensasi kerugian kepada masyarakat yang terdampak akibat limbah dari GLI ini kontribusi yang diberikan sejak 2020 berdasarkan tingkat kerugian, dimana untuk yang tingkat kerusakannya berat sebesar Rp. 7,5 juta, kerusakan sedang sebesar 5,5juta dan kerusakan ringan sebesar 3,5juta. Besaran itu merupakan pemberian ganti rugi dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

Sementara itu, Tulus, salah satu warga sekitar mengatakan bahwa semenjak air sungai tersebut bercampur dengan limbah tambang, lahan-lahan pertanian warga banyak yang tidak bisa digarap dan kalaupun ditanami pasti akan mengalami gagal panen. “Awal hujan kemarin saya gunakan air sumur untuk mengisi air kolam, tapi ikan-ikan yang ada dikolam tersebut malah mati semua,” ucap Tulus.

Pekerja sedang Bekerja di Lokasi IPAL GLI

Merasa kurang puas dengan keterangan narasumber, tim media pun langsung mendatangi lokasi tempat tempat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan hal tersebut.

Dari hasil penelusuran, pengolehan limbah tersebut diduga hanya diencerkan di dalam wadah penggilingan, kemudian dicampur dengan kapur yang kemudian limbah yang sudah menjadi lumpur tersebut diendapkan ke dalam wadah berbentuk kotak serta air endapan tersebut di buang ke sungai. Sedangkan untuk endapan padat/ lumpur di masukkan ke dalam karung-karung yang hanya di tumpuk di sekitar pengelolaan IPAL sehingga ketika terkena air hujan air yang dari atas akan turun kebawah dan menyebabkan sungai menjadi tercemar.