NUSANTARAMERDEKA, – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya merugikan negara secara finansial, namun melemahkan industri rokok legal, dan merusak perekonomian lokal. Untuk itu, pemerintah daerah melakukan kolaborasi ke berbagai elemen organisasi masyarakat (ormas), dan media agar bersatu padu untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi mengungkapkan, kerugian besar negara akibat hilangnya pendapatan cukai. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap industri rokok resmi yang terancam gulung tikar karena persaingan harga yang tidak sehat. “Rokok ilegal dijual lebih murah dan kualitasnya buruk, sehingga merugikan industri legal dan meningkatkan beban kesehatan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, mengingatkan dampak negatif rokok ilegal terhadap siswa. Pengawasan di sekolah dan pesantren dinilai penting untuk mencegah akses mudah bagi anak-anak terhadap produk berbahaya tersebut. “Kita harus melindungi generasi muda dari pengaruh buruk rokok ilegal,” tegasnya.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lima ciri rokok illegal diantaranya: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Menjual rokok ilegal ini juga melanggar UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang memerlukan komitmen bersama. Hanya dengan sinergi dan kesadaran masyarakat, Pacitan dapat terbebas dari ancaman ini serta membangun ekonomi yang lebih sehat dan melindungi generasi mudanya.