NUSANTARAMERDEKA,- Menteri Pendidikan, Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti masih menunggu keputusan Pfresiden Prabowo tentang pengubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili. Setelah ada keputusan, pihaknya akan menngumumkan secara resmi skema apa yang akan diterapkan pada SPMB 2025/2026 sebagai pengganti PPDB.
“Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari beritasatu seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).
Mengenai masalah kurikulum, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini masih bisa dipakai karena dinilai masih relevan dengan kondisi.
“Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait permasalahan kesejahteraan guru sudah dianggap selesai.
“Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru,”ungkapnya.
Untuk sistem zonasi yang awalnya untuk pemerataan akses pendidikan, namun praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.
Sebagai penggantinya, akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat dengan menggunakan sistem domisili yang menggunakan tekhnologi canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time sehingga dapat mengurangi praktik kecurangan.
Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.
Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.
Di sisi lain, terkait Efisiensi anggaran senilai Rp. 8 triliun di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut tidak mempengaruhi anggaran pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Sekolah tidak berpengaruh sehingga dana BOS dan itu tetap yang kami terima sesuai APBN 2025 dan tidak ada pengurangan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (9/2/2025).
Sementara, untuk efisiensi tersebut bahkan akan dilakukan di dalam kementerian dengan melaksanakan penyesuaian ketika rapat dan bepergian dinas luar kota.
“Jadi untuk efisiensi kami sepenuhnya mengikuti kebijakan presiden. Yang akan kami sesuaikan adalah program perjalanan dinas, kemudian operasional di kantor, dan kegiatan yang mungkin yang berkaitan dengan rapat yang selama ini diselenggarakan di luar kementerian, sehingga nanti kita akan selenggarakan di kementerian,” pungkasnya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini melanjutkan, efisiensi anggaran ini akan menjadikan seluruh pegawai kementerian hidup sederhana dengan menggunakan pos anggaran yang ada.